Kamis, 18 Juni 2015

Ramadhan

memutuskan untuk menambah ilmu agama 1 hal tiap hari dan menuliskanya di sini. sedikit2 lama2 jd bukit kan? postingan ini akan aq edit tiap hari, nah mari disimak:
-2 Ramadhan 1426 H
Doa berbuka puasa yg banyak dihapal : "Allahumma laka shumtu wa bika aamantu wa ‘ala rezekika afthortu" memiliki sanad hadist yg dhaif. kenapa? Doa di atas dinilai dhaif oleh Al-Albani, sebagaimana keterangan beliau di Dhaif Sunan Abu Daud 510 dan Irwaul Gholil, 4:38. Hadis semacam ini juga dikeluarkan oleh Ath-Thobroni dari Anas bin Malik. Namun sanadnya terdapat perowi dhaif yaitu Daud bin Az-Zibriqon, di adalah seorang perowi matruk

Doa berbuka yang benar:
ذَهَبَ الظَّمَـأُ، وابْــتَلَّتِ العُرُوقُ، وثَــبَتَ الأَجْرُ إِن شَاءَ اللهُ
'Dzahabazh Zhama-uu, Wabtalatil ‘Uruuqu wa Tsabatal Ajru, Insyaa Allah'
“Telah hilang dahaga, urat-urat telah basah, dan telah diraih pahala, insya Allah.”
(HR. Abu Daud 2357, Ad-Daruquthni dalam sunannya 2279, Al-Bazzar dalam Al-Musnad 5395, dan Al-Baihaqi dalam As-Shugra 1390. Hadis ini dinilai hasan oleh Al-Albani).

-3 Ramadhan
Tasbih, Tahmid, takbir (33 x) dan Tahlil, seusai Shalat Lima Waktu
Rasulullah bersabda,
مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ فَتِلْكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ
“Barang siapa yang bertasbih selesai shalat 33 kali, bertahmid 33 kali, bertakbir 33 kali maka itu 99 kali dan menggenapkannya seratus dengan kalimat:
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
diampunilah dosa-dosanya walaupun sebanyak buih di laut.” (HR. Muslim)

-5 Ramadhan
Jangan makan minum pakai tangan kiri, karena nabi mengajarkan agar pakai tangan kanan.
إذا أَكَلَ أحدُكُم فليأكلْ بيمينِهِ . وإذا شرِبَ فليشربْ بيمينِهِ . فإنَّ الشَّيطانَ يأكلُ بشمالِهِ ويشربُ بشمالِهِ
“jika seseorang dari kalian makan maka makanlah dengan tangan kanannya dan jika minum maka minumlah dengan tangan kanannya. Karena setan makan dan minum dengan tangan kirinya” (HR. Muslim no. 2020).

-8 Ramadhan
Dalam shalat id ada dua takbir:
1.Takbir wajib: takbiratul ihram dan takbir intiqal (perpindahan dari rakaat pertama ke rakaat kedua).
2.Takbir zawaid: takbir tambahan, yaitu beberapa takbir yang dilakukan sebelum membaca Al-Fatihah. Takbir zawaid hukumnya sunah.

jika orang ketinggalan takbir zawaid bersama imam ketika shalat id,
1. menurut pendapat Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan pendapat awal Imam Syafi’i (qaul qadim: pendapat beliau ketika masih tinggal di Baghdad. Keterangan tentang hal ini bisa dilihat di Al-Majmu’, karya An-Nawawi), maka hendaknya dia melakukan takbiratul ihram kemudian melakukan takbir zawaid (sendirian).
2.Sementara pendapat Imam Syafi’i yang baru dan pendapat yang dipegangi Mazhab Hanbali, makmum tidak perlu mengganti takbir yang ketinggalan karena takbir ini hanya dilakukan di waktu tertentu yang sudah dia lewatkan

Ibnu Qudamah mengatakan, “Takbir zawaid dan bacaan antar-takbir –hukumnya– sunah dan tidak wajib. Shalat hari raya tidak batal disebabkan tidak melakukan takbir tersebut, baik disengaja maupun karena lupa. Saya tidak mengetahui adanya perselisihan dalam masalah ini.”

Dalam kesempatan tanya jawab bersama muridnya, Syekh Muhammad bin Al-Utsaimin ditanya tentang hukum orang yang ketinggalan takbir zawaid ketika shalat id. Beliau menjelaskan,  jika engkau ketinggalan satu rakaat bersama imam, maka di rakaat bersama imam, engkau ikut melakukan takbir zawaid bersama imam. Kemudian untuk mengganti rakaat yang ketinggalan, engkau disyariatkan untuk melakukan takbir zawaid.” (Silsilah Liqa’at Bab Al-Maftuh, 7:46)

-9 Ramadhan
Cairan putih pasca-haid diistilahkan dengan al-Qasshah al-Baidha. Dan cairan ini menjadi batas berhentinya haid. Meskipun tidak semua wanita mengalaminya.
Keluarnya al-Qasshah al-Baidha tidak mengharuskan orang untuk wudhu. Kita semua yakin itu. Sekalipun sering keluar cairan itu setelah mandi, tidak wajib mengulangi mandi, tanpa ragu. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 209176).
Ibnul Imad ragu tentang kesucian al-Qasshah al-Baidha’, cairan yang keluar setelah berhentinya haid. Dan yang nampak lebih benar, bahwa jika cairan ini keluar dari dalam kemaluan atau cairan ini seperti darah beku, maka statusnya najis. Jika tidak, hukumnya suci. (Tuhfatul Muhtaj, 3/305).
Akan tetapi batasan yang disampaikan terkesan masih bias. Karena cairan bening ini jelas keluar dari dalam kemaluan. Sementara hukum asal segala sesuatu adalah suci, selama tidak ada dalil bahwa itu najis.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, menyikapi keterangan Ibnu Imad dikembalikan kepada keyakinan masing-masing. Dalam Fatawa Syabakah dinyatakan,
Oleh karena itu, siapa yang tidak yakin apa yang beliau sebutkan, maka cairan ini suci baginya. Karena hukum asal segala sesuatu adalah suci. Dan hukum ini dipertahankan sampai dia yakin bahwa yang benar sebaliknya. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 209176)

-10 Ramadhan
Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
Apabila ahli kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka ucapkanlah: Wa’alaikum (dan atas kalian).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Tidak dibolehkan memulai ucapan salam kepada orang kafir. Jika orang kafir memulai mengucapkan salam kepada kita, maka wajib menjawabnya dengan ucapan, wa’alaikum, karena mengamalkan perintah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada larangan untuk mengucapkan selain itu, seperti: Bagaimana kabar Anda atau bagaimana kabar anak-anak Anda? Sebagaimana sebagian ulama membolehkan hal tersebut, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar